Hukum Pidana
Penerapan Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan MA Nomor 1454K/Pid.Sus/2011)
Permasalahan korupsi merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam sejarah perkembangan manusia dan tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang merusak dan mengancam sendi-sendi kehidupan bangsa. Perbuatan korupsi itu sendiri sangat bergantung pada kualitas masyarakat, adat istiadat, dan sistem penegakan hukum suatu Negara. Dan sangat sulit pengungkapannya karena para pelakunya menggunakan peralatan yang canggih, serta biasanya dilakukan oleh lebih dari satu orang dalam keadaan terselubung dan terorganisir. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengandung asas Pembalikan beban pembuktian yang merupakan cara efektif dalam mengungkap dan menjerat pelaku tindak pidana korupsi. Di mana Tersangka atau Terdakwa sudah dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Presumption of Guilt), kecuali jika ia mampu membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara. Hal ini yang nantinya oleh Pengadilan diterapkan pada proses persidangan untuk menjerat para pelaku tindak pidana korupsi.
| 205 HPI | 205 PRA p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain