Hukum Tata Negara
Sistem Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Dalam Praktik Ketatanegaraan Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945 (Studi Terhadap Pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2004-2009 dan 2009-2014)
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebagai bagian dari pemilihan umum diadakan pertama kali pada pemilu tahun 2004. Keberhasilan bangsa Indonesia menyelenggarakan pemilihan Presiden yang secara langsung dipilih oleh rakyat indonesia, dengan adanya pemilihan Presiden secara langsung, Negara Indonesia mengalami perubahan yang mendasar dalam pelaksanaan demokrasi yaitu demokrasi langsung terkait cara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Setelah berhasilnya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2004 dan telah berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden diadakan pemilihan umum pada tahun 2009. Pelaksanaan pemilu 2009 akan menjadi salah satu tolak ukur apakah sistem dan mekanisme demokrasi yang telah dibangun memang benar dapat bekerja dengan baik sebagai sarana manifestasi kedaulatan rakyat.
| 367 HTN | 367 AME s | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain