Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Aspek Hukum Kesejahteraan Lanjut Usia Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998

Hukum Tata Negara

Aspek Hukum Kesejahteraan Lanjut Usia Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998

Sylvia Djuwita Siswojo - Nama Orang;

Meningkatnya usia harapan hidup (UHH) orang Indonesia berdampak pada pertambahan populasi warga lanjut usia (Lansia). Negara sudah memiliki Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia, sebagai bentuk perhatian dan tanggung-jawab Pemerintah terhadap Lansia. Sedangkan saat ini Lansia potensial sangat identik dengan mayoritas para Pensiunan, maka dengan memperhatikan Pasal 11 UU Kesejahteraan Lansia tersebut di atas, di antaranya pelayanan untuk kesempatan: Kerja, Kesehatan dan Bantuan sosial, merupakan pelayanan yang harus diprioritaskan pelaksanaannya sebagai Upaya Peningkatan Kesejahteraan (UPKS) Lansia. Bahkan Negara juga memiliki Koordinator untuk pelaksanaan UPKS Lansia yaitu Komisi Nasional Lansia (Komnas Lansia), yang dibentuk dari Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004, sedangkan UPKS Lansia tersebut dibentuk oleh Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004, tetapi fakta membuktikan bahwa pelaksanaan UPKS Lansia potensial sampai sekarang belum ada pelaksanaannya, padahal Ketua Komnas Lansia adalah Menteri Sosial. Kementerian Sosial, hanya melaksanakan pelayanan kepada Lansia non potensial, terlantar dan jompo saja, pelayanannya itu pun belum menjangkau secara nasional. Penulis telah menggali informasi ke Kementerian Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Sosial, hasilnya adalah memang belum ada pelayanan khusus Lansia potensial. Penghambat utamanya, adalah UPKS Lansia potensial belum dilaksanakan sejak tahun 2004 sampai sekarang oleh Menteri Sosial selaku Ketua Komnas Lansia yang bertugas sebagai Koordinator pelaksanaan UPKS Lansia tersebut, hambatan lainnya adalah peraturan Batas Usia Pensiun (BUP) tidak selaras dengan Batas Usia Lansia (BUL). Solusinya, adalah Menteri Sosial harus segera mengkoordinir pelaksanaan UPKS Lansia kepada para lembaga terkait, sebagai upaya menyelaraskan antara peningkatan populasi Lansia di Indonesia dengan kesejahteraan Lansia.


Ketersediaan
177 HTN177 SIS aSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
177 SIS a
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2015
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
NIM
1033002029
Klasifikasi
177 SIS a
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Philips A. Kana (Pembimbing I)
Parbuntian Sinaga (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik