Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perkawinan di Bawah Umur Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Penetapan Nomor 09/Pdt.P/2012/PA.Tbh)

Hukum Perdata

Perkawinan di Bawah Umur Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Penetapan Nomor 09/Pdt.P/2012/PA.Tbh)

Mursida - Nama Orang;

Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan itu ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga), yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk dapat melaksanakan perkawinan yang sah menurut hukum, setidak-tidaknya sudah berusia 16 (enam belas) tahun bagi wanita dan 19 (Sembilan belas) tahun untuk pria. Untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapatkan izin dari kedua orang tua. Disebutkan dalam beberapa literatur bahwa pelaksanaan perkawinan di mana salah satu calon belum mencapai usia tersebut, maka perkawinannya dinilai sebagai perkawinan di bawah umur. Perkawinan di bawah umur ini terjadi umumnya dikarenakan pemahaman sebagian besar masyarakat adat atau pedesaan yang meyakini bahwa perkawinan itu sebagai suatu ikatan untuk menumbuhkan keturunan, maka apabila sebuah keluarga telah mempunyai banyak anak maka dianggap telah mencapai kebahagiaan, ditambah lagi adanya keyakinan semakin banyak anak maka makin banyak pula rezeki. Selain itu faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor pendidikan, faktor sosial budaya, dan faktor psikologis bahwa seorang anak perempuan yang secara fisiknya dianggap telah dewasa jika tidak dikawinkan, orang tua khawatir si anak akan menjadi perawan tua. Pelaksanaan perkawinan di bawah umur diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditegaskan bahwa pihak pria belum mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun dan pihak wanita belum mencapai umur 16 (enam belas) tahun, terhadap hal ini dapat diminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.


Ketersediaan
090 HPE090 MUR pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
090 MUR p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2015
Deskripsi Fisik
xi, 79 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1033001119
Klasifikasi
090 MUR p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Dewi Setianingsih (Pembimbing II)
Mardani (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Skripsi Mursida
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik