Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Kejahatan yang Diakibatkan Oleh Pengaruh Minuman Keras

Hukum Pidana

Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Kejahatan yang Diakibatkan Oleh Pengaruh Minuman Keras

Muhammad Rafly Rachmawan - Nama Orang;

Minuman keras adalah minuman yang mengandung etanol yang terbuat dari bahan psiko aktif dan apabila dikonsumsi dapat menyebabkan penurunan kesadaran. Salah satu masalah yang memperhatikan dan harus mendapatkan perhatian yang khusus dari pemerintah yaitu mengenai masalah minuman beralkohol atau biasa disebut minuman keras yang banyak dikonsumsi oleh kalangan remaja ataupun kalangan masyarakat. Mengonsumsi minuman beralkohol atau biasa disebut miras yang berlebihan dapat berpengaruh terhadap sikap dan perilaku seseorang yang dapat mengarah pada tindakan kriminal, seperti halnya ugal-ugalan di jalan raya yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas, membuat kekacauan atau keributan di tempat umum, dan juga mengganggu ketenteraman dan ketertiban dimasyarakat. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk mengetahui faktor kriminologi terhadap tindak kejahatan pengaruh minuman keras dan Bagaimana upaya penanggulangan dan pencegahan tindak kejahatan tersebut. Penulis mengaitkan pengaruh minuman keras dengan teori penegakan hukum dan kriminologi dan menggunakan metode kualitatif maka metode pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh atau dikumpulkan oleh peneliti dari sumber-sumber data yang diperoleh penulis dan dianalisis berdasarkan rumusan masalah yang telah ditetapkan sehingga mengungkapkan hasil yang diharapkan. Kesimpulan dari penulisan ini adalah bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana akibat pengaruh minuman keras yaitu perubahan perilaku sehingga dapat membuat tidak berpikir secara normal merasa paling benar dan faktor lingkungan, tempat tinggal dan tempat bersosialisasi bisa menjadi faktor yang mempengaruhi pelaku, lalu rendah tingkat pendidikan sering menjadi penyebab kejahatan dilakukan. Upaya penanggulangan tindak pidana yang diakibatkan oleh pengaruh minuman keras melalui tindakan preventif, preventif, represif. Diharapkan aparat kepolisian lebih insentif dalam mengatasi kalangan remaja, yang mempunyai kebiasaan minum-minuman keras.


Ketersediaan
834 HPI834 RAC tSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
834 RAC t
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2021
Deskripsi Fisik
ix, 75 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1633001150
Klasifikasi
834 RAC t
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Louisa Yesami Krisnalita (Pembimbing II)
Warasman Marbun (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik