Hukum Bisnis
Daya Ikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Dalam Pembuktian Sengketa Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor 124/Pdt.G/2019/PN.Tng)
Indonesia adalah menjunjung tinggi prinsip-prinsip Negara Hukum, yaitu prinsip menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan Pada era reformasi ini perkembangan arus globalisasi ekonomi dalam kerja sama di bidang jasa berkembang sangat pesat. Masyarakat semakin banyak mengikatkan dirinya dengan masyarakat lainnya, sehingga timbul perjanjian. Hubungan hukum yang terjadi antara subyek hukum yang satu dengan yang lainnya terjadi dengan adanya suatu perikatan dan perjanjian. Setiap perjanjian tunduk pada hukum perjanjian, sehingga perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik itikad baik di sini adalah ukuran obyek untuk menilai pelaksanaan perjanjian itu Ketentuan itikad baik menunjuk kepada norma-norma tidak tertulis yang sudah menjadi norma hukum sebagai suatu sumber hukum tersendiri. Norma tersebut dikatakan obyektif karena tingkah laku tidak didasarkan pada anggapan para pihak sendiri, tetapi tingkah laku harus sesuai dengan anggapan umum itikad baik tersebut. Dalam masyarakat sering terjadi jual beli yang menimbulkan berbagai macam persoalan, khususnya dalam jual beli apartemen yang mana pada saat jual beli apartemen tersebut dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), seiringnya waktu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) hanya sebagai syarat untuk saling mengingatkan diri antara para pihak, akan tetapi jika terjadi tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian maka seharusnya kedua belah pihak harus tunduk dan patuh terhadap isi perjanjian bukan akhirnya saling bersengketa. Metode Penelitian yang digunakan Untuk mendapatkan kesimpulan yang tepat dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian normatif melalui studi kepustakaan.. Sebagai bahan-bahan penelitian dalam penyusunan tesis ini penulis menggunakan bahan-bahan sebagai berikut: Bahan hukum primer, yaitu KUH Perdata khususnya pasal-pasal yang berhubungan dengan perjanjian atau kontrak, pengadaan barang dan jasa dan wanprestasi, dan Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Bahkan hukum sekunder, yaitu hasil-hasil penelitian sebelumnya mengenai klausul baku.. Bahan hukum tersier, yaitu kamus hukum, kamus bahasa Indonesia dan kamus lainnya.
| 1082 HBI/T | 1082 RUS d | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain