Hukum Perdata
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kantor Pertahanan Jakarta Selatan
Tanah merupakan salah satu perekat kesatuan negara, untuk itu tanah perlu dikelola dan diatur secara nasional, dan dilaksanakan dalam tingkat regional dan sektoral untuk menjaga keberlanjutan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara yang didukung keberhasilan tanah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, berkeadilan sosial, dan pemerataan hasil pembangunan. Negara hadir memberikan kepastian hukum terhadap bidang tanah yang dikuasai masyarakat atau badan usaha, berdasarkan Pasal 1 ayat (3) amandemen UUD 1945 yang berbunyi ''Negara Indonesia adalah Negara Hukum'' dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Sehingga, sebagai negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya dengan tidak terkecuali. Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 1 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yang mengatur pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap dilaksanakan untuk seluruh objek Pendaftaran Tanah di seluruh Wilayah Republik Indonesia dan mengatur percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap. Pendaftaran tanah secara sistematik adalah pendaftaran tanah yang dilaksanakan atas prakarsa dari Badan Pertahanan Nasional yang didasarkan atas suatu rencana kerja jangka panjang dan rencana tahunan yang berkesinambungan yang pelaksanaannya dilakukan di wilayah-wilayah yang ditunjuk oleh menteri.
| 793 HPE | 793 LAS p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain