Hukum Perdata
Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan Oleh PT. PLN (Persero) Terhadap Pemadaman Listrik
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum pemadaman listrik oleh PT. PLN (Persero) serta mengetahui bentuk pertanggungjawaban kerugian Perbuatan Melawan Hukum akibat adanya pemadaman listrik antara PT. PLN (Persero) dengan masyarakat terkhususnya pelaku usaha, baik pelaku usaha besar maupun pelaku usaha kecil. Berdasarkan penelitian pokok permasalahan antara kedua belah pihak mengenai tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu ke masyarakat sehingga masyarakat tidak bisa mengantisipasi terlebih dahulu dampak adanya pemadaman listrik yang disebabkan oleh PT. PLN (Persero) dan tidak ada juga pemberitahuan oleh pihak pemerintah, padahal PT. PLN (Persero) merupakan suatu badan usaha milik negara aturannya adanya korelasi antara kedua belah pihak sehingga masyarakat tidak dirugikan adanya pemadaman listrik. Dengan hasil sidak yang dilakukan oleh Bapak Presiden Joko Widodo ke Dirut PT. PLN (Persero) bahwa kesalahan ini pernah terulang sebelumnya. Mengacu unsur-unsur perbuatan melawan hukum permasalahan di atas kesalahan dari pihak PT. PLN (Persero) tidak adanya pemberitahuan kepada masyarakat bahwa adannya pemadaman listrik. Perbuatan inilah yang menjadi dasar penulis menyimpulkan bahwa perbuatan PT. PLN (Persero) sudah melakukan perbuatan melawan hukum dengan unsur kelalaian. Untuk akibat hukum permasalahan ini yaitu harus ada gugatan Perbuatan Melawan hukum kepada PT. PLN (Persero). Untuk penyelesaian pertanggungjawaban ganti rugi Perbuatan Melawan seharusnya ada bentuk ganti rugi oleh PT. PLN (Persero). Penulis meneliti perbuatan PT. PLN (Persero) memenuhi unsurunsur perbuatan melawan hukum sehingga penyelesaian ganti rugi kompensasi lebih tepat dalam penyelesaian kerugian materil dan imateril.
| 790 HPE | 790 WIJ p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain