Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan Oleh PT. PLN (Persero) Terhadap Pemadaman Listrik

Hukum Perdata

Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan Oleh PT. PLN (Persero) Terhadap Pemadaman Listrik

Restu Indra Jaya - Nama Orang;

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum pemadaman listrik oleh PT. PLN (Persero) serta mengetahui bentuk pertanggungjawaban kerugian Perbuatan Melawan Hukum akibat adanya pemadaman listrik antara PT. PLN (Persero) dengan masyarakat terkhususnya pelaku usaha, baik pelaku usaha besar maupun pelaku usaha kecil. Berdasarkan penelitian pokok permasalahan antara kedua belah pihak mengenai tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu ke masyarakat sehingga masyarakat tidak bisa mengantisipasi terlebih dahulu dampak adanya pemadaman listrik yang disebabkan oleh PT. PLN (Persero) dan tidak ada juga pemberitahuan oleh pihak pemerintah, padahal PT. PLN (Persero) merupakan suatu badan usaha milik negara aturannya adanya korelasi antara kedua belah pihak sehingga masyarakat tidak dirugikan adanya pemadaman listrik. Dengan hasil sidak yang dilakukan oleh Bapak Presiden Joko Widodo ke Dirut PT. PLN (Persero) bahwa kesalahan ini pernah terulang sebelumnya. Mengacu unsur-unsur perbuatan melawan hukum permasalahan di atas kesalahan dari pihak PT. PLN (Persero) tidak adanya pemberitahuan kepada masyarakat bahwa adannya pemadaman listrik. Perbuatan inilah yang menjadi dasar penulis menyimpulkan bahwa perbuatan PT. PLN (Persero) sudah melakukan perbuatan melawan hukum dengan unsur kelalaian. Untuk akibat hukum permasalahan ini yaitu harus ada gugatan Perbuatan Melawan hukum kepada PT. PLN (Persero). Untuk penyelesaian pertanggungjawaban ganti rugi Perbuatan Melawan seharusnya ada bentuk ganti rugi oleh PT. PLN (Persero). Penulis meneliti perbuatan PT. PLN (Persero) memenuhi unsurunsur perbuatan melawan hukum sehingga penyelesaian ganti rugi kompensasi lebih tepat dalam penyelesaian kerugian materil dan imateril.


Ketersediaan
790 HPE790 WIJ pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
790 WIJ p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2020
Deskripsi Fisik
x, 70 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1533001238
Klasifikasi
790 WIJ p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Sophar Maru Hutagalung (Pembimbing I)
Hartono Widodo (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik