Hukum Bisnis
Pemutusan Hubungan Kemitraan yang Dilakukan Oleh Aplikator Terhadap Mitra Pengemudi
Hubungan kemitraan adalah suatu hubungan kerja sama yang dilakukan oleh aplikator dan mitra pengemudi. Hubungan Kemitraan dilakukan berdasarkan perjanjian kemitraan yang telah dibuat rancangannya oleh aplikator sehingga mitra pengemudi hanya tinggal menyetujui saja. Dalam pelaksanaannya aplikator memiliki hak untuk memberhentikan mitra pengemudi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris dengan metode pengumpulan data secara kualitatif disertai dengan wawancara dan penyebaran kuesioner dengan mitra pengemudi. Berdasarkan analisis penulis dalam kasus ini hubungan hukum yang terjadi antara aplikator dan mitra pengemudi adalah hubungan yang didasari pada perjanjian yang mengikat para pihak sebagai undang-undang dan pemutusan hubungan kemitraan yang dilakukan memiliki akibat hukum ditinjau dari syarat sahnya perjanjian adalah dapat dibatalkan.
| 783 HBI | 783 DEW p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain