Hukum Pidana
Tinjau Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan (Studi Kasus Putusan Nomor 23/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Putusan Nomor 23/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr. dan untuk mengetahui Putusan Nomor 23/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr. Penelitian ini dilaksanakan dalam wilayah Jakarta Utara yaitu pada pengadilan Negeri Jakarta Utara. Penulis memperoleh data dengan menganalisis kasus putusan dan mengambil data dari kepustakaan relevan yaitu literatur, buku-buku serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah tersebut, serta mengambil data secara langsung dari sebuah putusan pengadilan yang berupa wawancara kepada hakim yang terkait dalam menangani kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan Hasil yang diperoleh dari penelitian ini antara lain diketahui bahwa dakwaan jaksa penuntut umum berbentuk dakwaan tunggal. Dalam surat dakwaan tunggal terhadap terdakwa hanya didakwakan melakukan satu tindak pidana saja yang mana penuntut umum merasa yakin bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut. Misalnya penuntut umum merasa yakin apabila terdakwa telah melakukan tindak pidana “pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan.” melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP.
| 1066 HPI/T | 1066 BAS t | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain