Hukum Bisnis
Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Desain Industri (Studi Kasus Putusan Nomor 554K/Pdt.Sus-Hki/2015)
Hak Kekayaan Intelektual adalah terjemahan resmi dari Intellectual Property Rights. Berdasarkan substansinya, HKI berhubungan erat dengan benda tidak berwujud. HKI merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia serta melindungi karya intelektual yang lahir dari cipta, rasa dan karsa manusia. Perlindungan hukum bagi pemegang hak atas desain industri yaitu pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuan membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri, kecuali pemakaian desain industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan. undang-undang mengatur bahwa perlindungan desain industri diberikan dalam bentuk pemberian hak desain industri kepada pendesainnya atau penerima hak atas desain tersebut. Perlindungan diberikan selama jangka 10 tahun. Dalam kurun waktu tersebut Pendesain atau penerima hak dapat mengajukan gugatan perdata ataupun tuntutan pidana kepada pihak lain yang dengan sengaja dan tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri tersebut.
| 503 HBI | 503 AIN p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain