Hukum Pidana
Tindak Pidana Kelalaian (Culpa) Pada Perkara Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Matinya Korban (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 665/Pid.B/2012/PN.Jkt.Pst)
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdapat asas yang berbunyi "Nullum delictum nulla puna sine previa lege punali" yang artinya tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali ada peraturan yang mengatur sebelumnya. Yang artinya segala perbuatan bila tergolong dalam suatu kesalahan dan diatur dalam KUHP, akan tetap dikenakan pidananya terlepas dari pelaku perbuatan tersebut melakukannya dengan sengaja ataupun tidak disengaja (alpa). Namun bila suatu perbuatan tersebut dilakukan secara tidak sengaja, tentang cara harus dilihat secara teliti apakah benar si pelaku memang melakukannya dengan alpa. Karena hal ini mempengaruhi pada pasal yang akan dikenakan kepada pelakunya. Salah satu kasus yang banyak terjadi di masyarakat yakni perihal menghilangkan nyawa orang lain. Jika suatu perbuatan menghilangkan nyawa orang lain dilakukan dengan sengaja, maka hal ini diatur dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukumannya selama 15 tahun, sedangkan suatu perbuatan kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang diancam dengan hukuman maksimal selama 5 tahun penjara. Dapat kita lihat bahwa walaupun suatu perbuatan dilakukan secara tidak sengaja (alpa) namun bila perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, pelaku tetap harus diproses menurut hukum yang ada meskipun dengan ancaman hukuman yang tergolong lebih ringan bila dibandingkan dengan suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja.
| 744 HPI | 744 ULA t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain