Hukum Perdata
Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Lahan Milik Orang Lain yang Telah Bersertifikat Hak Milik (Studi Kasus Putusan Nomor 12/Pdt.G/2016/PN.Pbu)
Perbuatan melawan hukum dapat diartikan sebagai suatu kumpulan dari prinsip-prinsip hukum yang bertujuan untuk mengontrol atau mengatur perilaku merugikan, untuk memberikan tanggung jawab atas suatu kerugian yang terbit dari interaksi sosial, dan untuk menyediakan ganti rugi terhadap korban dengan suatu gugatan yang tepat. Metode dalam penelitian adalah menggunakan suatu hukum normatif yang dapat disebut juga dengan penelitian kepustakaan, merupakan penelitian yang dilaksanakan melalui sebuah pendekatan yuridis normatif yang diteliti yakni suatu bahan pustaka atau data sekunder, yang terbagi dan berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana suatu perbuatan melawan hukum atas penguasaan lahan milik orang lain yang telah bersertifikat hak milik dan suatu tinjauan hukum terhadap penggarapan atas tanah, secara melawan hukum pada perkara perdata Putusan Pengadilan Negeri Pangkal Bun Nomor 12/Pdt.G/2016/PN.Pbu, di mana putusan pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, perbuatan melawan hukum atas penguasaan tanah hak orang lain harus meliputi unsur-unsur perbuatan melawan hukum yaitu adanya perbuatan, adanya kesalahan, adanya kerugian, adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Bentuk-bentuk perbuatannya meliputi penguasaan tanah tanpa hak, dan tanpa memiliki izin yang menyebabkan adanya suatu Perbuatan Melawan Hukum.
| 738 HPE | 738 BER p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain