Hukum Pidana
Delik Barang Kena Cukai yang Tidak Dibubuhi Pita Cukai (Analisa Kasus Putusan Nomor 757/Pid.Sus/2018/PN.Bdg)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010.2018 Tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, minuman yang mengandung Etil Alkohol, menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Nomor 62/PMK.011/2010 Tentang Tarif Cukai Etil Alkohol. Penindakan pelanggaran di bidang Etil Alkohol di tindak oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Metode analisis data yang digunakan penelitian adalah yuridis normatif. Penulis melakukan penelitian dengan judul tentang Delik Barang Kena Cukai Yang Tidak Dibubuhi Pita Cukai. Dari penelitian ini maka dapat diambil kesimpulan bahwa Majelis Hakim dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan pidana denda Rp138.294.480 (Seratus Tiga Delapan Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Rupiah) sudah cukup tepat mengingat bahwa jaksa penuntut umum hanya menggunakan 1 pasal untuk menjerat terdakwa yaitu Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
| 730 HPI | 730 FER d | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain