Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Delik Barang Kena Cukai yang Tidak Dibubuhi Pita Cukai (Analisa Kasus Putusan Nomor 757/Pid.Sus/2018/PN.Bdg)

Hukum Pidana

Delik Barang Kena Cukai yang Tidak Dibubuhi Pita Cukai (Analisa Kasus Putusan Nomor 757/Pid.Sus/2018/PN.Bdg)

Ramos Fernando - Nama Orang;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010.2018 Tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, minuman yang mengandung Etil Alkohol, menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Nomor 62/PMK.011/2010 Tentang Tarif Cukai Etil Alkohol. Penindakan pelanggaran di bidang Etil Alkohol di tindak oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Metode analisis data yang digunakan penelitian adalah yuridis normatif. Penulis melakukan penelitian dengan judul tentang Delik Barang Kena Cukai Yang Tidak Dibubuhi Pita Cukai. Dari penelitian ini maka dapat diambil kesimpulan bahwa Majelis Hakim dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan pidana denda Rp138.294.480 (Seratus Tiga Delapan Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Rupiah) sudah cukup tepat mengingat bahwa jaksa penuntut umum hanya menggunakan 1 pasal untuk menjerat terdakwa yaitu Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.


Ketersediaan
730 HPI730 FER dSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
730 FER d
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2021
Deskripsi Fisik
iv, 88 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1633001088
Klasifikasi
730 FER d
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Firman Wijaya (Pembimbing I)
Folman P. Ambarita (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik