Hukum Bisnis
Perjanjian Antar Pelaku Usaha Dalam Memenangkan Tender Pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bantaeng (Studi Kasus Putusan KPPU Nomor 17/KPPU-I/2018)
Ada 9 (sembilan) perusahaan yang ikut mendaftar sebagai peserta tender, tetapi hanya ada 3 (tiga) pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. Ketiga pelaku usaha tersebut adalah PT. Agung Perdana Bulukumba, PT. Nurul Ilham Pratama, dan PT. Yunita Putri Tunggal. Pelaksanaan tender dilakukan oleh Panitia Kelompok Kerja Unit Pelayanan Pengadaan Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2018. Dalam melaksanakan pemeriksaan berkas-berkas terhadap 3 (tiga) pelaku usaha, Tim Investigator KPPU menemukan beberapa kesamaan pada dokumen tawaran yang di upload dari komputer yang sama meliputi, isi dan kesalahan yang sama pada dokumen tawaran, kesamaan author pada file metadata yang berbentuk pdf, Ip Address, user id dan password yang digunakan untuk mengakses LPSE, serta menggunakan jaringan yang sama. Dari hasil temuan Tim Investigator KPPU dinyatakan bahwa ketiga pelaku usaha tersebut telah melakukan persekongkolan tender horizontal. Berdasarkan Putusan KPPU Nomor 17/KPPU-1/2018 yang telah ditetapkan dalam musyawarah Majelis Komisi menyatakan bahwa pelaku usaha (Terlapor I, Terlapor II dan Terlapor III) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
| 720 HBI | 720 SIT p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain