Hukum Pidana
Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung Secara Berulang (Studi Putusan Nomor 19/Pid.Sus/2016/PN.Kng)
Peraturan hukum mengenai pelaksanaan pemberian hukuman pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak di dalam keluarga, bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum untuk korban, serta memberikan efek jera bagi pelaku. Permasalahan yang akan diteliti adalah faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandung secara berulang dan penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual pada Putusan Pengadilan Negeri Kuningan Nomor 19/Pid.Sus/2016/PN.Kng. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini yaitu penelitian dengan upaya pengkajian atau penelitian hukum kepustakaan. Dari hasil putusan dapat disimpulkan yaitu tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandung dilatarbelakangi oleh faktor hasrat pelaku yang tidak tersalurkan dengan baik sebab adanya perceraian yang terjadi antara kedua orang tua korban serta adanya penurunan iman. Namun selain itu ketelitian penyidik saat melakukan pemeriksaan serta keyakinan dan kebijakan Hakim selama proses persidangan kasus ini sangat diperlukan sehingga dapat menciptakan hukum yang adil baik untuk korban maupun pelaku.
| 715 HPI | 715 NAD p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain