Hukum Pidana
Perlindungan Hukum Dalam Proses Pemberian Layanan Pada Anak Sebagai Saksi dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Suatu Kajian Perkara Kekerasan Seksual di LPSK)
Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada saksi dan korban bertujuan agar saksi dan korban dapat memberikan keterangan dalam mengungkapkan suatu tindak pidana selama proses peradilan pidana secara bebas tanpa takut akan hal yang menghambat dalam mengungkapkan kebenaran. Seperti pada kasus yang dialami Korban KNK dan adik-adiknya yang menjadi saksi tindak pidana persetubuhan, selama proses peradilannya korban KNK mengalami tekanan dan rasa takut untuk mengungkapkan apa yang telah dialaminya. Hal ini tentu saja perlu perhatian khusus oleh banyak pihak terutama LPSK agar dapat memberikan perlindungan yang dibutuhkan korban KNK dan adik-adiknya yang menjadi saksi dalam perkara tersebut, mengingat yang menjadi pelaku adalah ayah tiri dan ibu kandung korban. LPSK memberikan layanan perlindungan berupa; Pemenuhan Hak Prosedural, perlindungan fisik (selama proses peradilan dan di Rumah Aman), bantuan fasilitasi restitusi sesuai dengan kebutuhan dari saksi dan korban. Proses pelayanan perlindungan ini berakhir beberapa saat setelah putusan bagi kedua Terdakwa di putuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Putusan No: 381-382/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Sel pada tanggal 11 Juli 2019, dimana hukuman yang dijatuhkan ringan ringan mengingat dengan pertimbangan bahwa para terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan terdakwa merupakan ayah tiri dan ibu kandung korban yang seharusnya memberikan perlindungan dan keamanan bagi korban KNK, tapi yang para terdakwa lakukan adalah sebaliknya, sehingga menjadikan korban KNK mengalami penderitaan fisik dan psikologis yang berat ditambah dengan para terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya.
| 653 HPI | 653 YUL p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain