Hukum Bisnis
Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Pertambahan Nilai Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak (Studi Kasus Putusan MA No. 744/B/Pjk/2011)
Bahwa dalam praktik perpajakan sering terjadi perbedaan pendapat yang berujung kepada persengketaan hukum pajak antara wajib pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan ada keputusan perpajakan atau tindakan perpajakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam Putusan MA No. 744/B/Pk/Pjk/2011 keputusannya salah satu perlindungan hukum bagi wajib pajak adalah melalui upaya penyelesaian sengketa hukum perpajakan. Namun, karena undang-undang perpajakan cenderung sering mengalami perubahan maka tidak mudah bagi Wajib Pajak untuk mengerti mekanisme penyelesaian sengketa hukum perpajakan. Perumusan masalah, yaitu pertama, bagaimana perlindungan hukum bagi wajib pajak di lembaga peradilan administrasi murni. Kedua mengenai apakah implementasi dari perlindungan hukum dalam Putusan Mahkamah Agung No. 744/B/PJK/2011, telah berjalan dengan baik dilihat dari sudut penegakan hukumnya. Metode penelitian deskriptif normatif. Penulis dapat membandingkan normatif yang ada di Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Bahwa Perlindungan hukum bagi wajib pajak atas suatu sengketa pajak terhadap lembaga peradilan administrasi murni dilakukan melalui upaya banding dan gugatan kepada pengadilan pajak. Terdapat beberapa perubahan dalam mekanisme banding dan atau gugatan sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Implementasi dari perlindungan hukum dalam Putusan Mahkamah Agung No. 744/B/PJK/2011, Putusan Majelis Hakim Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang memutus perkara Peninjauan Kembali PT. Newmont Minahasa Raya, sangat cermat dan tepat dan sudah jelas bahwa emas batangan merupakan barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, maka pajak masukan yang terkait dengan penyerahannya pun menjadi tidak dapat dikreditkan karena terdapat pajak yang dapat diperhitungkan sehingga pajak pertambahan nilai lebih bayar, adalah sudah tepat dan benar, berdasarkan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penjualan atas Barang Mewah.
| 2013021005 HBI/T | 2013021005 HBI | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain