Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Pertambahan Nilai Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak (Studi Kasus Putusan MA No. 744/B/Pjk/2011)

Hukum Bisnis

Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Pertambahan Nilai Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak (Studi Kasus Putusan MA No. 744/B/Pjk/2011)

Verawati Br Sitompul - Nama Orang;

Bahwa dalam praktik perpajakan sering terjadi perbedaan pendapat yang berujung kepada persengketaan hukum pajak antara wajib pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan ada keputusan perpajakan atau tindakan perpajakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam Putusan MA No. 744/B/Pk/Pjk/2011 keputusannya salah satu perlindungan hukum bagi wajib pajak adalah melalui upaya penyelesaian sengketa hukum perpajakan. Namun, karena undang-undang perpajakan cenderung sering mengalami perubahan maka tidak mudah bagi Wajib Pajak untuk mengerti mekanisme penyelesaian sengketa hukum perpajakan. Perumusan masalah, yaitu pertama, bagaimana perlindungan hukum bagi wajib pajak di lembaga peradilan administrasi murni. Kedua mengenai apakah implementasi dari perlindungan hukum dalam Putusan Mahkamah Agung No. 744/B/PJK/2011, telah berjalan dengan baik dilihat dari sudut penegakan hukumnya. Metode penelitian deskriptif normatif. Penulis dapat membandingkan normatif yang ada di Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Bahwa Perlindungan hukum bagi wajib pajak atas suatu sengketa pajak terhadap lembaga peradilan administrasi murni dilakukan melalui upaya banding dan gugatan kepada pengadilan pajak. Terdapat beberapa perubahan dalam mekanisme banding dan atau gugatan sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Implementasi dari perlindungan hukum dalam Putusan Mahkamah Agung No. 744/B/PJK/2011, Putusan Majelis Hakim Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang memutus perkara Peninjauan Kembali PT. Newmont Minahasa Raya, sangat cermat dan tepat dan sudah jelas bahwa emas batangan merupakan barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, maka pajak masukan yang terkait dengan penyerahannya pun menjadi tidak dapat dikreditkan karena terdapat pajak yang dapat diperhitungkan sehingga pajak pertambahan nilai lebih bayar, adalah sudah tepat dan benar, berdasarkan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penjualan atas Barang Mewah.


Ketersediaan
2013021005 HBI/T2013021005 HBITesis (S2)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2013021005 HBI
Penerbit
Jakarta : Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2015
Deskripsi Fisik
ii, 104 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
2013021005
Klasifikasi
2013021005 HBI
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Erna Widjajati (Pembimbing II)
Hikmahanto Juwana (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tesis Verawati Br Sitompul
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik