Hukum Bisnis
Pemanfaatan Sumber Daya Perairan Pesisir Untuk Usaha Kelautan dan Perikanan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 3/PUU-VIII/2010 Terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Tidak Tersedia Deskripsi
| 534 HBI/T | 534 SYA p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain