Hukum Bisnis
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Dalam Kepailitan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 (Analisa Putusan Nomor 44/Pdt.Sus/Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst)
Pailit merupakan suatu keadaan di mana Debitor tidak mampu untuk melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utang-utang dari para kreditornya. Tujuan kepailitan sebenarnya adalah suatu usaha bersama baik oleh Kreditor maupun Debitor untuk mendapatkan pembayar bagi semua kreditor secara adil dan proporsional. Dalam Pasal 1131 KUH Perdata menentukan bahwa “Segala Kebendaan si berutang, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru ada di kemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan”. Pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan “Kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama bagi semua orang yang mengutangkan padanya, pendapatan penjualan benda-benda itu di bagi-bagi menurut keseimbangan, yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan.” Dalam hal ini PT. Aluco diajukan permohonan pailit oleh CCC. Machinery GmbH. Dalam hal perlindungan hukum bagi kreditor dalam kepailitan PT. Aluco ini tentunya sangat bergantung pada terealisasinya Pasal 1131 dan Pasal 1132 serta tujuan dan fungsi kepailitan itu sendiri. Sehingga adanya lembaga kepailitan memungkinkan debitor membayar hutang-hutangnya secara tenang, tertib, adil dan proporsional.
| 399 HBI | 399 NUR p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain