Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Tanah yang menurut pengertian hukum adalah permukaan bumi, demikian ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang lebih dikenal dengan…