Hukum Internasional
Pelaksanaan Kekebalan Diplomatik Pada Pejabat Perwakilan Indonesia di Luar Negeri Berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1961
Negara berdaulat memiliki kapasitas untuk melakukan hubungan dengan Negara lain, dengan membuka hubungan diplomatik. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik dapat diartikan bahwa Indonesia telah mengikatkan dirinya kepada ketentuan yang ada di dalam Konvensi Wina. Dalam menjalankan tugasnya pejabat perwakilan menerima kekebalan dan keistimewaan diplomatik agar fungsinya berjalan dengan efisien dan lancar. Dalam penelitian ini terdapat dua pokok permasalahan, yakni: 1. Bagaimana pelaksanaan kekebalan diplomatik pada pejabat perwakilan Indonesia di Luar Negeri? dan 2. Bagaimana penanganan pelanggaran hukum terhadap kekebalan diplomatik pada pejabat perwakilan Indonesia di Luar Negeri? Penelitian ini menggunakan metode normatif dan lapangan yang dilakukan melalui wawancara. Data yang diperoleh adalah data yang bersifat data kualitatif dan akan ditampilkan secara deskriptif analitis. Selanjutnya hasil dari penelitian ini adalah mengenai implementasi kekebalan diplomatik pada pejabat perwakilan Indonesia di Luar Negeri serta upaya yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk menangani pelanggaran hukum terhadap kekebalan diplomatik.
| 611 HI | 611 SIL p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain