Hukum Pidana
Penegakan Hukum Terhadap Anggota Militer yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika (Putusan Pengadilan Militer Nomor 02-K/PM 11-08/AL/I/2014)
Kewenangan mengadili anggota militer pelaku tindak pidana narkotika sesuai dengan ketentuan dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI belum berjalan sebagaimana mestinya. Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 menyatakan bahwa prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang. Tapi sampai saat ini ketentuan tersebut belum terlaksana sehingga sistem penegakan hukum terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum tetap berada di bawah kewenangan Peradilan Militer. Pasal 65 ayat (3) menyatakan apabila kekuasaan peradilan umum tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang. Oleh karenanya hingga saat ini penerapan tindak pidana narkotika masih dilakukan oleh institusi penegak hukum dilingkungan TNI sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Sistem peradilan militer saat ini lebih menganut pada sistem peradilan dengan yurisdiksi yang bersifat umum berwenang mengadili kejahatan umum dan kejahatan sipil yang dilakukan oleh anggota militer. Satu agenda penting dari sistem peradilan militer adalah pembenahan peraturan dan penerapannya bagi anggota militer yang tersangkut dalam kejahatan atau tindak pidana umum. Reformasi sistem peradilan militer menjadi salah satu agenda penting dalam reformasi sistem hukum dan peradilan. Permasalahan dalam penulisan tesis ini adalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap militer yang melakukan tindak pidana narkotika dan prospektif penegakan hukum terhadap militer yang melakukan tindak pidana umum (Narkotika). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif di mana data primer didapat dari Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 02-K/PM II-08/AL/I/2014. Data primer tersebut dilengkapi data sekunder yang berasal dari bahan-bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana militer di Indonesia sampai saat ini masih belum berjalan sesuai dengan ketentuan, hukum pidana militer dalam pelaksanaannya belum ditegakkan secara keseluruhan. Pada akhirnya disarankan agar pelaksanaan dari pada hukum pidana militer di Indonesia harus mendapatkan perhatian yang khusus, serta perlunya dilakukan revisi ulang terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer yang masih merupakan warisan hukum Hindia Belanda yang masih berlaku sampai sekarang di Indonesia.
680 HPI/T | 680 SUH p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain