Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penegakan Hukum Terhadap Anggota Militer yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika (Putusan Pengadilan Militer Nomor 02-K/PM 11-08/AL/I/2014)

Hukum Pidana

Penegakan Hukum Terhadap Anggota Militer yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika (Putusan Pengadilan Militer Nomor 02-K/PM 11-08/AL/I/2014)

Suhardi Sitepu - Nama Orang;

Kewenangan mengadili anggota militer pelaku tindak pidana narkotika sesuai dengan ketentuan dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI belum berjalan sebagaimana mestinya. Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 menyatakan bahwa prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang. Tapi sampai saat ini ketentuan tersebut belum terlaksana sehingga sistem penegakan hukum terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum tetap berada di bawah kewenangan Peradilan Militer. Pasal 65 ayat (3) menyatakan apabila kekuasaan peradilan umum tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang. Oleh karenanya hingga saat ini penerapan tindak pidana narkotika masih dilakukan oleh institusi penegak hukum dilingkungan TNI sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Sistem peradilan militer saat ini lebih menganut pada sistem peradilan dengan yurisdiksi yang bersifat umum berwenang mengadili kejahatan umum dan kejahatan sipil yang dilakukan oleh anggota militer. Satu agenda penting dari sistem peradilan militer adalah pembenahan peraturan dan penerapannya bagi anggota militer yang tersangkut dalam kejahatan atau tindak pidana umum. Reformasi sistem peradilan militer menjadi salah satu agenda penting dalam reformasi sistem hukum dan peradilan. Permasalahan dalam penulisan tesis ini adalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap militer yang melakukan tindak pidana narkotika dan prospektif penegakan hukum terhadap militer yang melakukan tindak pidana umum (Narkotika). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif di mana data primer didapat dari Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 02-K/PM II-08/AL/I/2014. Data primer tersebut dilengkapi data sekunder yang berasal dari bahan-bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana militer di Indonesia sampai saat ini masih belum berjalan sesuai dengan ketentuan, hukum pidana militer dalam pelaksanaannya belum ditegakkan secara keseluruhan. Pada akhirnya disarankan agar pelaksanaan dari pada hukum pidana militer di Indonesia harus mendapatkan perhatian yang khusus, serta perlunya dilakukan revisi ulang terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer yang masih merupakan warisan hukum Hindia Belanda yang masih berlaku sampai sekarang di Indonesia.


Ketersediaan
680 HPI/T680 SUH pTesis (S2)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
680 SUH p
Penerbit
Jakarta : Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2017
Deskripsi Fisik
iv, 173 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
2014022038
Klasifikasi
680 SUH p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
M. Iman Santoso (Pembimbing I)
Made Darma Weda (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik