Hukum Perdata
Pembatalan Sertifikat Merek Terdaftar "Cap Kaki Tiga" Akibat Persamaan Lambang Suatu Negara (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 582/K/Pdt.SUS/Ha.KI/2013)
Merek merupakan ciri atau khas yang menjadi pembeda bagi suatu barang dan/atau jasa milik seseorang dengan milik yang lainnya baik dari Nama maupun Logonya agar masyarakat tidak terkecoh ketika hendak membeli barang tersebut. Pemilik merek di Indonesia dapat melakukan pendaftaran merek ke Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah bagaimana perlindungan hukum bagi suatu merek dagang yang sertifikat merek dagangnya telah dibatalkan atau dicabut dan bagaimana kesesuaian putusan hakim dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan mengumpulkan data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh dengan cara studi kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, Merek memang tidak harus didaftarkan namun dengan pendaftaran merek, Pemilik merek akan mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum dari Negara, bahwa merek yang sudah terdaftar sekalipun terdapat kemungkinan untuk dibatalkan pendaftarannya oleh Ditjen HKI apabila merek tersebut terbukti melakukan kecurangan seperti peniruan, penjiplakan, atau pemalsuan nama maupun logo. Jadi merek yang sudah dibatalkan sudah tidak terdaftar dalam Daftar Umum Merek di Direktorat Merek, Ditjen HKI sehingga sudah tidak ada perlindungan hukum dari Negara.
597 HPE | 597 NOV p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain