Hukum Perdata
Hukum Perkawinan Adat Minangkabau dan Hukum Perkawinan Islam (Studi Perbandingan)
Dalam penulisan pembahasan skripsi ini adalah untuk mengetahui adat istiadat dan perkawinan dari masyarakat Minangkabau diperbandingkan dengan hukum perkawinan Islam. Metode penelitian dengan dua cara: library riset dengan mengumpulkan data kepustakaan dan dengan wawancara, untuk memperoleh data yang akurat. Adat Minangkabau, sistim kemasyarakatan yang bersifat matrilineal atau menarik garis keturunan ibu ini berbeda dengan hukum Islam yang bersifat bilateral. Namun demikian adat Minangkabau supel dan dinamis, bisa menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi. Kesimpulan dan saran, ajaran Minangkabau yang berbunyi “adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah,” artinya segala aturan-aturan hidup masyarakat adat Minangkabau harus sejalan dengan ketentuan hukum Islam. Dengan ajaran tersebut maka adat Minangkabau selayaknya dipertahankan kelangsungan dan kelestariannya, karena sistem ini masih dipakai sebagai sarana tata cara berkehidupan.
| 044 HPE | 044 YOE h | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain