Hukum Perdata
Perlindungan Hukum Penerima Waralaba Atas Wanprestasi yang Dilakukan Oleh Pemberi Waralaba Dalam Perjanjian Waralaba (Studi Kasus Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 2787 K/Pdt/2012)
Perkembangan Waralaba yang begitu pesat namun tidak sejalan dengan pemenuhan kebutuhan regulasi hukum para pelaku bisnis dibidang waralaba yang cenderung menyebabkan Para Pemberi Waralaba membentuk suatu kontrak baku yang seringkali merugikan pihak penerima waralaba. Skripsi ini membahas mengenai sejauh mana hukum melindungi kepentingan penerima waralaba dari segi regulasinya, mengingat waralaba merupakan suatu bentuk format bisnis baru yang dikenal di Indonesia. Sebagai dampak dari posisi penerima waralaba yang cenderung berada pada posisi yang lebih rendah, penulis kemudian mengangkat suatu kasus yang berkaitan dengan wanprestasi yang dilakukan oleh pemberi waralaba, untuk menilai sejauh mana hukum melindungi kepentingan penerima waralaba pra dan pasca disepakatinya kontrak waralaba oleh pemberi dan penerima waralaba di dalam hukum yang berlaku di Indonesia. Metodologi penelitian yang digunakan adalah normatif dan studi kepustakaan. Skripsi ini meninjau pertimbangan hukum hakim dalam studi kasus putusan Mahkamah Agung No. 2787/K/Pdt/2012. Penelitian ini menunjukkan bahwa pihak Pemberi Waralaba telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak mengindahkan kepentingan penerima waralaba dalam kesepakatan perjanjiannya. Selain itu penelitian ini juga menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam tingkat Kasasi telah memberikan pertimbangan hukum yang baik dalam melindungi kepentingan pihak Penerima Waralaba. Untuk itu diharapkan penerima waralaba dapat lebih jeli dalam menyepakati perjanjian waralaba, mengingat Franchisor cenderung menawarkan bentuk perjanjian baku sepihak yang bentuknya sulit dilihat, tidak dapat dibaca secara jelas, dan terkadang pengungkapannya sulit dimengerti.
104 HPE | 104 CES p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain