Hukum Bisnis
Perlindungan Hukum Merek Terkenal Berdasarkan Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001
Merek menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 angka 1 adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek terkenal adalah merek dagang atau merek jasa yang secara umum telah dikenal dan dipakai oleh masyarakat luas pada barang atau jasa yang diperdagangkan oleh badan atau seseorang, baik di wilayah Indonesia maupun di luar negeri. Merek berfungsi untuk membedakan barang atau jasa yang di produksi suatu perusahaan dengan perusahaan lain, dan dapat digunakan sebagai alat pengenal, alat promosi, serta jaminan atas kualitas suatu barang. Untuk mendapatkan perlindungan hukum, maka suatu merek harus didaftarkan, karena melalui pendaftaran maka merek tersebut akan tercatat dalam Daftar Umum Merek dan secara otomatis negara menjamin perlindungan atas merek tersebut dari tindakan pihak-pihak yang beritikad tidak baik yang memalsu, meniru, membonceng keterkenalan merek dari pemegang hak atas merek yang sah dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dengan cara yang mudah. Perlindungan merek terkenal juga diatur dalam: Konvensi Paris khususnya dalam Pasal 6 bis. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa perlindungan baik secara perdata berupa gugatan ganti rugi dan gugatan pembatalan pendaftaran merek maupun tuntutan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 90 sampai Pasal 95 Undang-Undang Merek
252 HBI | 252 MAR p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain