Hukum Bisnis
Perlindungan Hukum Terhadap Air Minum Isi Ulang Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pertumbuhan dan perkembangan industri barang dan jasa disatu pihak membawa dampak positif, antara lain tersedianya kebutuhan dalam jumlah yang mencukupi, mutu barang dan jasa lebih baik serta adanya alternatif pilihan bagi konsumen dalam pemenuhan kebutuhannya. Setiap manusia pada dasarnya membutuhkan barang dan/atau jasa untuk memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan manusia sangat beraneka ragam dan dapat dibedakan atas berbagai macam kebutuhan. Kemajuan teknologi sering kali memunculkan beragam produk-produk baru yang dapat memenuhi kebutuhan konsumen, salah satunya adalah produk air minum depot isi ulang. Kebutuhan masyarakat akan air minum yang layak dan aman untuk dikonsumsi setiap hari semakin meningkat. Disisi lain penggunaan air minum melalui sumber air dalam tanah semakin menipis. Perkembangan depot air isi ulang berkembang sangat pesat dapat dilihat dari keberadaannya dimana-mana. Tetapi sangat disayangkan masyarakat kurang begitu peduli dengan kualitas air minum yang dikonsumsi tersebut apa sudah memenuhi standar mutu yang sudah ditetapkan sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menker/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Lahirnya Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan peraturan lain yang terkait, berpengaruh dalam rangka melindungi masyarakat yang mengonsumsi air minum depot isi ulang.
288 HBI | 288 DIT p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain