Hukum Bisnis
Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Pengobatan Alternatif (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 740/Pdt.G/2010/PN.Sby.)
Penelitian ini tentang perlindungan hukum terhadap konsumen dalam praktik pengobatan alternatif. Permasalahan yang diangkat meliputi bagaimana kedudukan konsumen dalam praktik pengobatan alternatif bila ditinjau dari undang-undang yang ada dan mengangkat studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 740/Pdt.G/2010/P.N.Sby. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian deskriptif analisis, di mana jenis penelitian yang bertujuan melukiskan permasalahan hukum dan menggambarkan yang telah dikemukakan. Teknik pengumpulan data dengan melakukan penelitian kepustakaan. Tahapan penelitian meliputi langsung Putusan Pengadilan Negeri nomor 740/Pdt.G/2010/P.N.Sby. Berdasarkan penelitian ini dapat diketahui ketiadaan perundang-undangan yang mengatur secara lengkap mengenai standar-standar dalam pengobatan alternatif berdampak pada buruknya pelayanan kesehatan yang ada di dalam masyarakat, sehingga dari segi konsumen yang sangat dirugikan. Perlindungan hukum konsumen terhadap praktik pengobatan alternatif hingga saat ini belum ada yang mengatur secara tegas mengenai standar-standar dari praktik pengobatan alternatif. Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang tentang Kesehatan tidak mengatur secara jelas mengenai praktik pengobatan alternatif, tetapi undang-undang tersebut sedikit melindungi bagi konsumen dalam melakukan pengobatan alternatif.
292 HBI | 292 NOV p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain