Hukum Pidana
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Untuk Tujuan Eksploitasi Seksual
Perdagangan orang yang mayoritas perempuan dan anak, merupakan jenis perbudakan pada era modern ini merupakan dampak krisis multidimensional yang dialami Indonesia. Dari waktu ke waktu praktik perdagangan orang semakin menunjukkan kualitas dan kuantitasnya. Permasalahannya Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual? Dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana perdagangan orang yang menjadikan anak sebagai korban tindak pidana perdagangan orang untuk tujuan ekploitasi seksual pada Putusan Nomor 336/Pid.Sus/2019/PN Amb dan Putusan Nomor 1033/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr?. Metode Penelitiannya adalah penelitian yuridis normative, kesimpulannya Perlindungan hukum terhadap Anak sebagai korban Eksploitasi Seksual Komersial tercantum dalam peraturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dasar penyidik dalam memberikan ancaman pidana terhadap pelaku eksploitasi seksual anak yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak.
| 2022021034 HPI/T | 2022021034 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain