Hukum Pidana
Upaya Preventif Terhadap Kekerasan Fisik yang Terjadi Pada Sesama Warga Binaan di Rutan Cipinang Jakarta
Menyikapi kondisi belakangan ini dimana salah satu lembaga penyelenggara negara yakni Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI yang membawahi unsur Pemasyarakatan khususnya Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) dan Rutan (Rumah Tahanan Negara), mendapat cukup banyak sorotan publik terkait penyelenggaran layanan yang dilakukan. Disisi lain pihak Kementerian Hukum dan HAM RI terutama Direktorat Jenderal pemasyarakatan telah banyak melakukan upaya perbaikan layanan diantaranya digitalisasi layanan, penguatan perlindungan hak bagi warga binaan serta optimalisasi layanan di berbagai bidang. Perbedaan yang terjadi antar tahanan dapat menimbulkan suatu permasalahan atau konflik yang berpotensi pada terjadinya tindak kekerasan antar sesama narapidana atau tahanan. Tindak kekerasan juga terjadi karena dampak psikologis yang diderita para narapidana. Kekerasan yang terjadi antar sesama warga binaan dalam rutan cipinang disebabkan oleh banyak faktor, antara lain adalah ditempatkan pelaku tindak pidana dalam satu ruangan atau tempat yang sama, sehingga pembinaan yang dilakukan belum sesuai dengan yang diharapkan. Selain itu, banyaknya jumlah warga binaan juga merupakan salah satu penyebab sering terjadi kekerasan antar sesama warga binaan di dalam rutan cipinang Karena kelebihan kapasitas yang menyebabkan kondisi tidak kondusif. Metode yang digunakan untuk menyelesaikan penelitian ini merupakan metode observational research dengan cara survei. Berdasarkan kesimpulan sementara diketahui bahwa Upaya Lembaga Pemasyarakatan khususnya Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang Jakarta dalam menangani kekerasan yang terjadi pada sesama warga binaan adalah dengan melakukan upaya preventif dan upaya represif.
| 2020022076 HPI/T | 2020022076 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain