Hukum Bisnis
Tinjauan Komparatif Terhadap Hakikat BI Checking Dalam Sistem Pembuktian Sederhana Ditinjau dari UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (Putusan No. 92/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Putusan No. 01/PKPU/2012/PN.Niaga.Smg)
Perkembangan ekonomi merupakan titik tolak peradaban manusia modern. Selain membawa dampak positif bagi kemaslahatan bangsa, perkembangan ekonomi yang luas dan masif juga turut menimbulkan konsekuensi ketika strategi bisnis tidak berjalan baik saat direalisasikan. Ditinjau dari sistematika peraturan perundang-undangan dan dengan disahkannya Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU). Dalam hal ini, terdapat ketidak jelasan penerapan hukum pembuktian dalam fakta yang masih sering diterima secara patut oleh Majelis Hakim yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara Kepailitan dan/atau PKPU tersebut kemudian menjadi objek utama dalam melakukan kajian dan perbandingan terhadap Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan Semarang yang dalam hal ini menggunakan alat bukti berupa BI Checking. Secara umum, BI Checking dapat didefinisikan sebagai dokumen hasil rekapan data keuangan yang dihasilkan oleh suatu sistem yang bernama Sistem Informasi Debitor (SID). Dalam kaitannya dengan pengajuan BI Checking, dokumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti tunggal/utama yang cukup untuk membuktikan adanya utang Kreditor lain, baik dengan cara sederhana atau cara yang tidak sederhana, sehingga diberlakukan atau tidak diberlakukannya sistem pembuktian sederhana pun, BI Checking tetap bukanlah suatu alat bukti yang cukup dalam lingkup Kepailitan dan PKPU.
396 HBI | 396 PAH t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain