Hukum Tata Negara
Pelaksanaan Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Menegakkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 (Studi Terhadap Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Wilayah Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan)
Berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, salah satu tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja adalah sebagai aparat yang bertugas membantu Kepala Daerah untuk menegakkan Peraturan Daerah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Pelaksanaan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 di wilayah Kecamatan Pancoran Kota Administrasi Jakarta Selatan dan apa hambatan dalam Pelaksanaan kewenangan terkait dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum Di Wilayah Kecamatan Pancoran kota Administrasi Jakarta Selatan. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah dengan menggunakan jenis penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis sedangkan pendekatan penelitiannya bersifat yuridis normatif yaitu mengkaji dan menganalisis norma-norma hukum yang berkaitan dengan judul penelitian. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan, pertama bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban Pedagang kaki lima (PKL) yang mengganggu ketertiban umum yaitu dengan menyampaikan berupa surat peringatan, dan melakukan penyuluhan, kedua hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan tugas Satpol PP adalah kurangnya saranan dan prasarana, kurangnya kualitas sumber daya maanusia (SDA), sanksi yang diberikan tidak menimbulkan efek jera terhadap pedagang kaki lima.
| 1633001222 HTN | 1633001222 HTN | Skripsi (S1) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain