Hukum Bisnis
Wanprestasi Oleh Debitur Terhadap Kreditur Dalam Perjanjian Jual Beli Dengan Jaminan Fidusia (Putusan Nomor 29/Pdt.G/2021/PN.Unr.)
Wanprestasi pada perjanjian pembiayaan konsumen dan jaminan fidusia disita pihak ketiga. Maksud dari akibat hukum tersebut yaitu hak dan kewajiban apa yang ditimbulkan dari perjanjian ketika terjadi wanprestasi dengan menggunakan pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara wanprestasi. Dimana debitur melakukan perjanjian jual beli mobil dengan perjanjian fidusia, sedangkan debitur telah melakukan wanprestasi. Berdasarkan latar belakang diatas dapat diambil permasalahan, yakni: Mengapa terjadi wanprestasi oleh debitur terhadap kreditur sebagai perusahaan pembiayaan dalam perjanjian jual beli dengan jaminan fidusia, serta Bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur atas wanprestasi oleh debitur. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum yuridis dan normatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari Putusan Nomor 29/Pdt.G/2021/PN.Unr, sedangkan data sekunder diperoleh dari arsip-arsip, dokumen, literatur dan perundang-undangan yang bertujuan sebagai pendukung data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan melalui literatur, buku, Undang-Undang, arsip dan sebagainya. Teknik analisa data menggunakan teknik kualitatif mengenai wanprestasi baik dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mengenai kedudukan Kreditur dalam terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh debitur, serta kajian penulis dalam analisis Putusan Nomor 29/Pdt.G/2021/PN.Unr.
| 1261 HBI | 1261 HBI | Skripsi (S1) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain