Hukum Perdata
Pembatalan Akta Hibah Oleh Orang Tua Kepada Anak Kandung Menurut Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Nomor 492/K/AG/2012)
Setiap manusia memiliki kekuasaan yang absolut terhadap harta benda yang dimilikinya. Ia dapat melakukan perbuatan fisik maupun perbuatan hukum terhadap harta bendanya. Salah satu perbuatan hukum tersebut adalah ia dapat mengalihkan harta bendanya tersebut kepada orang lain dilakukan pada waktu ia masih hidup. Pihak yang terkait dalam perjanjian hibah adalah penghibah (pemberi hibah) dan yang menerima hibah (penerima hibah). Dalam hal ini penerima hibah bisa siapa saja. Boleh keluarga yang memiliki hubungan darah dan orang lain, tetapi hibah tidak boleh terjadi di antara suami dan istri. Hibah diatur di dalam KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Islam untuk orang-orang yang beragama Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, sumber data diperoleh dari literatur dan undang-undang serta analisis data yang digunakan menggunakan data deskriptif analitis. Hasil penelitian ini adanya pembatalan akta hibah yang dilakukan oleh orang tua kandung kepada anak kandung karena harta hibah melebihi dari sepertiga harta kekayaan kedua orang tuanya. Upaya penyelesaian dari kasus ini menurut penulis adalah sebaiknya dalam pembuatan akta hibah seharusnya tidak melebihi sepertiga dari harta penghibah.
188 HPE | 188 AYU p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain