Hukum Pidana
Penerapan Rehabilitasi Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika yang Masih di Bawah Umur (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pps)
Perkara tindak pidana yang dialami seorang anak sekaligus menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yang menjadikan seorang anak tersebut pecandu narkotika. hal ini tentu saja menimbulkan berbagai macam pandangan. di satu sisi pemidanaan bukan jalan yang terbaik karena disini anak sebagai korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dan untuk menganalisa putusan Nomor 59/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Mks. Metode penelitian ini pendekatan yuridis normatif, pendekatan yang digunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini didapat bahwa Proses rehabilitasi dimulai dari tahap: penerimaan, skrining, asesmen, observasi, dan wawancara dan Pertimbangan hakim tidak menjatuhkan rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial kepada terdakwa anak dalam Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Pps memperhatikan fakta jika anak sudah pernah dihukum pidana yang sama yaitu tindak pidana narkotika dan anak tidak menunjukkan sikap menyesal akan perbuatannya, maka dengan mendasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. tulisan ini diharapkan dalam penerapan rehabilitasi terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika, baik dari sudut ketentuan perundang-undangan maupun kebijakan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak, sebaiknya hakim lebih memperhatikan kerugian dan keuntungan vonis yang ia berikan.
1933001266 HPI | 1933001266 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain