Hukum Perdata
Peran dan Tanggung Jawab Kurator Atas Harta Debitor Pailit (Studi Kasus Putusan Nomor 54/PAILIT/2011/PN.NIAGA JKT.PST)
Penelitian ini tentang Peran dan tanggung jawab Kurator atas harta debitur pailit. Permasalahan yang diangkat meliputi mengapa dapat terjadinya permohonan pailit dan bagaimana peran dan tanggung jawab Kurator di dalam pengurusan harta debitur yang dinyatakan Pailit oleh Pengadilan, serta bagaimana kendala-kendala dan solusinya yang dihadapi oleh Kurator di dalam menangani pengurusan harta Debitur Pailit. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian deskriptif analisis dengan menggambarkan suatu kenyataan yang terjadi di lapangan dengan menganalisis data untuk kemudian dipaparkan secara sistematis. Teknik pengumpulan data dengan melakukan penelitian lapangan dan studi kepustakaan. Tahapan penelitian meliputi melihat langsung data dokumen berkas kepailitan si Debitur Pailit, serta hasil wawancara dengan pihak Kurator Pemerintah yaitu Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM), yang ditunjuk selaku Kurator dalam pemberesan harta Debitur Pailit pada penelitian ini oleh Pengadilan. Berdasarkan hasil penelitian ini dapatlah diketahui bahwa Kurator Balai Harta Peninggalan (BHP) telah menjalankan peran dan tanggung jawabnya sesuai dengan Undang-undang Kepailitan, namun masih terdapat banyak kendala yang terjadi sehubungan dengan mekanisme yang ada. Adapun kendala kinerja Kurator yang menjadi terhambat oleh permasalahan seperti Debitur Pailit tidak mengacuhkan Putusan Pengadilan atau bahkan menolak untuk dieksekusi. Hampir sebagian besar Kurator memiliki permasalahan dengan debitur (tidak kooperatif), dalam hal debitur tersebut menolak memberikan informasi dan dokumen, menolak menemui, bahkan menghalangi Kurator untuk memeriksa tempat usaha debitur. Solusi dari kendala yang dihadapi oleh Kurator bahwa seharusnya si debitur pailit bisa terbuka (open) kepada Kurator agar dalam proses pemberesan dapat berjalan dengan baik dan cepat selesai. Semua itu hanya bisa diselesaikan dengan evaluasi matang dan terencana atas proses pelaksanaan Kepailitan yang dilakukan selama ini oleh Pengadilan Niaga selaku yang berwenang dalam perkara Kepailitan.
141 HPE | 141 YOL p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain