Hukum Tata Negara
Pembatalan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi (Studi Analisis Putusan Nomor 87/G/2021/PTUN.Bdg)
Tumpang tindih bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 5586/Telajung atas nama Annisa Nur Rohma dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 233/Telajung atas nama Perseroan Terbatas Mekar Harapan Jaya berkedudukan di Kota Jakarta Barat, kedua sertipikat tersebut diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi yang menimbulkan akibat hukum terhadap pemegang hak atas tanah. Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum Yuridis Normatif yang dilakukan dengan cara mempelajari dan mengkaji data sekunder. Permasalahan skripsi ini adalah bagaimana prosedur pembatalan sertifikat hak milik atas tanah menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana akibat hukum pembatalan sertipikat hak milik atas tanah berdasarkan putusan No. 87/G/2021/PTUN.BDG. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: prosedur pembatalan sertipikat hak atas tanah dapat dilakukan menurut Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan dengan tahapan Pengaduan, Pengkajian kasus, Gelar awal, Penelitian, ekspos hasil penelitian, Rapat koordinasi, Gelar akhir, penyelesaian kasus, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Bab IV Hukum Acara, yakni: gugatan, pemeriksaan di tingkat pertama dengan pemeriksaan acara biasa, pembuktian, putusan. Akibat hukum pembatalan sertipikat tanah tersebut adalah pembatalan produk hukum dan Pencatatan perubahan data pendaftaran tanah.
1230 HTN | 1230 HTN | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain