Hukum Perdata
Tindakan Actio Pauliana untuk Membatalkan Perjanjian Jual Beli
Dalam kehidupan baik perorangan maupun badan hukum adakalanya tidak memiliki uang yang cukup untuk melakukan kegiatannya atau keperluannya, orang atau badan hukum dapat memperoleh pinjaman dari pihak lain (kreditor), tapi tidak selamanya dapat berjalan dengan lancar adakalanya debitur tidak dapat melunasi utangnya kepada kreditor dan semakin kompleksnya lagi di mana debitur mempunyai lebih dari satu kreditor di mana akan merugikan para kreditornya. Untuk itu Actio Pauliana menjadi landasan penyelesaian utang piutang antara debitur dan kreditor yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Yang perlu ditekankan dalam Actio Pauliana adalah unsur pembatalan yang dilakukan debitur pailit yang tidak diwajibkan yang dapat merugikan kepentingan kreditor di sini yang dibahas pembatalan jual beli harta pailit. Dalam praktiknya penerapan lembaga Actio Pauliana dalam kepailitan menimbulkan banyak kendala dan permasalahan karena proses pembuktian terhadap tuntutan Actio Pauliana tidak selalu mudah dan sederhana karena pelaksanaannya tidak hanya melibatkan para pihak dalam kepailitan saja, namun juga melibatkan pihak ketiga yang terkait dengan pengalihan aset dan kekayaan debitur. Maka dari itu dari pembahasan atau penelitian untuk mengetahui akibat hukum dari pelaksanaan Actio Pauliana dan Actio Pauliana dapat memberikan perlindungan hukum kepada kreditor atas perbuatan debitur yang merugikan kreditor.
225 HPE | 225 ADE t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain