Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006)

Hukum Tata Negara

Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006)

Naufal Fiqih Said - Nama Orang;

Sebagai negara hukum, masalah kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilaku seluruh hakim merupakan hal yang sangat strategis untuk mendukung upaya menegakkan peradilan yang handal dan realisasi paham Indonesia adalah Negara hukum. Permasalahan dalam penelitian ini diantaranya pertama, mengenai pengaturan kewenangan Komisi Yudisial dalam sistem ketatanegaraan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 dan Kedua mengenai pelaksanaan kewenangan Komisi Yudisial pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan Politis (non yuridis) sebagai pendukung terhadap pendekatan yuridis dengan sumber data bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian diperoleh jawaban pertama, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, telah meletakkan fondasi bagi terselenggaranya kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri sebagai penyelenggara peradilan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan. Kedua, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, beberapa kewenangan dalam pengawasan hakim dan hakim Mahkamah Konstitusi tidak berlaku. Terkait hakim konstitusi, putusan tersebut menjadi perdebatan panjang lantaran pemohon tidak pernah mengajukannya. Sejak Mahkamah Konstitusi membatalkan wewenang Komisi Yudisial melalui putusannya yang keluar pada tahun 2006, Komisi Yudisial dan sejumlah elemen bangsa yang mendukung peradilan bersih, transparan, dan akun tabel melakukan berbagai upaya untuk mengembalikan peran Komisi Yudisial sesuai harapan masyarakat.


Ketersediaan
1217 HTN1217 HTNSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
1217 HTN
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2019
Deskripsi Fisik
viii, 82 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1433001078
Klasifikasi
1217 HTN
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Philips A. Kana (Pembimbing I)
Pater Y. Angwarmasse (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Skripsi Naufal Fiqih Said
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik