Hukum Tata Negara
Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006)
Sebagai negara hukum, masalah kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilaku seluruh hakim merupakan hal yang sangat strategis untuk mendukung upaya menegakkan peradilan yang handal dan realisasi paham Indonesia adalah Negara hukum. Permasalahan dalam penelitian ini diantaranya pertama, mengenai pengaturan kewenangan Komisi Yudisial dalam sistem ketatanegaraan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 dan Kedua mengenai pelaksanaan kewenangan Komisi Yudisial pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan Politis (non yuridis) sebagai pendukung terhadap pendekatan yuridis dengan sumber data bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian diperoleh jawaban pertama, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, telah meletakkan fondasi bagi terselenggaranya kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri sebagai penyelenggara peradilan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan. Kedua, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, beberapa kewenangan dalam pengawasan hakim dan hakim Mahkamah Konstitusi tidak berlaku. Terkait hakim konstitusi, putusan tersebut menjadi perdebatan panjang lantaran pemohon tidak pernah mengajukannya. Sejak Mahkamah Konstitusi membatalkan wewenang Komisi Yudisial melalui putusannya yang keluar pada tahun 2006, Komisi Yudisial dan sejumlah elemen bangsa yang mendukung peradilan bersih, transparan, dan akun tabel melakukan berbagai upaya untuk mengembalikan peran Komisi Yudisial sesuai harapan masyarakat.
1217 HTN | 1217 HTN | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain