Hukum Internasional
Larangan Warga Negara Indonesia (WNI) Eks ISIS Kembali ke Indonesia
Masalah Warga Negara Indonesia yang melakukan aksi tindak pidana terorisme di luar negeri hal ini menimbulkan berbagai polemik di tengah masyarakat internasional dan harus segera ditindak lanjuti terutama oleh pemerintah Indonesia. Baik Indonesia maupun negara lain merasa keamanan terancam dengan adanya pelaku terorisme atau kelompok teroris yang masuk dalam negara. Dalam penelitian ini penulis menggunakan studi kasus Larangan Pemerintah atas Warga Negara Indonesia Eks Islamic State of Iraq and Syria Kembali ke Indonesia. Dalam penelitian ini terdapat dua pokok masalah yaitu: Bagaimana perlindungan hukum terhadap WNI Eks ISIS yang dilarang kembali ke Indonesia berdasarkan Hukum Nasional dan Hukum Internasional? Bagaimana upaya diradikalisasi sesuai hukum nasional, apakah dapat menjadi jalan keluar agar terpenuhinya hak-hak WNI Eks ISIS yang dilarang kembali ke Indonesia? Metode penelitian hukum normatif yuridis empiris, yakni library research yang digabungkan dengan pengamatan wawancara oleh narasumber. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Islamic State of Syiria tidak dapat dikatakan suatu negara dan dengan pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang Warga Negara Indonesia kembali ke Indonesia hal ini menjadi hilang kewarganegaraan disisi lain Indonesia tidak mengenal stateless dan menganut asas perlindungan maksimum bagi warga negaranya dan seseorang tidak dapat hilang kewarganegaraannya selain memiliki kewarganegaraan negara lain, setiap Warga Negara Indonesia dimanapun dan dalam keadaan apapun melihat pada Undang-Undang seorang Warga Negara Indonesia yang terlibat aksi teroris atau kejahatan di luar negeri masih berhak mendapatkan perlindungan hukum dari Negara Indonesia. Dalam hal diradikalisasi sebagai upaya pemenuhan hak-hak Warga Negara Indonesia yang terpapar paham radikal yakni dengan ini pemerintah melakukan pendekatan dan strategi sebagaimana diatur dalam Pasal 43A ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme. Sehingga dalam hal ini diradikalisasi dapat dilakukan terhadap Warga Negara Indonesia Eks ISIS dengan memenuhi segala bentuk pertimbangan yang ada tetap dalam pengawasan yang ketat dan terpenuhinya hak-hak mereka.
1127 HI | 1127 HI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain