Hukum Tata Negara
Aspek Hukum Verifikasi Partai Politik Pada Pemilihan Umum Serentak di Indonesia Tahun 2019 (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-VV/2017)
Setelah penetapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUUVV/2017 terkait verifikasi partai politik menimbulkan polemik di tengah masyarakat verifikasi Partai Politik yang diatur dalam ketentuan Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa "telah ditetapkan" dalam Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, Konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi itu menyebabkan semua partai politik peserta pemilu 2019 baik partai politik lama maupun baru harus diverifikasi ulang tanpa diskriminasi dan perlakuan pembedaan serta menegakkan kedudukan yang sama dalam partisipasi pemerintahan dan pengelolaan negara yang dijamin konstitusi, Undang-undang pemilu tidak boleh memuat norma yang pada pokoknya mengandung perlakuan berbeda terhadap calon peserta pemilu, sebab perlakuan berbeda bertentangan dengan hak atas kesempatan yang sama di dalam hukum dan pemerintah, perlakuan berbeda terhadap partai politik calon peserta pemilu dapat dihindari dengan cara bahwa dalam pelaksanaan pemilu, setiap partai politik calon peserta pemilu harus mengikuti verifikasi.
1227 HTN | 1227 HTN | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain