Hukum Bisnis
Perlindungan Hak Cipta Sketsa Tugu Selamat Datang yang Digunakan Sebagai Logo PT. Grand Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst)
Permasalahan utama dalam skripsi ini adalah pelanggaran Hak Cipta sketsa tugu "selamat datang" yang digunakan sebagai logo oleh PT. Grand Indonesia. Logo tersebut juga didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak cipta sketsa serta mengkaji penyelesaian sengketa dalam kasus tersebut. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan bersifat yuridis normatif dengan metode kualitatif, serta menggunakan metode pengumpulan data berupa data sekunder yang berasal kepustakaan antara lain buku-buku, dokumen-dokumen resmi dan hasil-hasil penelitian berupa laporan, berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian ini Peraturan hukum dan Perundangan-Undangan Indonesia telah memberikan perlindungan hukum terhadap Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas Karya Sketsa. Penyelesaian sengketa kasus tersebut ditempuh dengan jalur pengadilan, di mana atas pertimbangan majelis hakim alm. Henk Ngantung terbukti pada tahun 1962 telah menciptakan karya seni rupa berupa Sketsa Tugu Selamat Datang dan pada akhirnya PT. Grand Indonesia diputuskan bersalah dan harus membayar kerugian materiil.
1002 HBI | 1002 HBI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain