Hukum Perdata
Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Hutang-Piutang Dengan Gugatan Lelang Aset Pribadi Tanpa Perjanjian Tertulis (Studi Kasus Putusan Nomor 40/Pdt.GS/2020/PN.Bdg)
Sengketa berupa wanprestasi dalam hal perjanjian hutang-piutang tersebut seringkali terjadi dimasyarakat dan seringkali sengketa tersebut tidak dapat dilaksanakan secara damai, maka diperlukan bantuan dari pengadilan untuk menyelesaikannya. Permasalahan yang penulis angkat dalam skripsi ini adalah: Bagaimana bentuk wanprestasi hutang-piutang dengan gugatan lelang aset pribadi tanpa perjanjian tertulis pada Putusan Nomor 40/Pdt.GS/2020/PN.Bdg? Bagaimana penyelesaian sengketa wanprestasi utang-piutang dengan gugatan lelang aset pribadi tanpa perjanjian tertulis pada Putusan Nomor 40/Pdt.GS/2020/PN.Bdg? Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif. Dalam kasus ini pihak debitur meminjam uang kepada pihak kreditur, namun tidak dibuatkan perjanjian, dan tidak ada kesepakatan untuk melelang aset apabila pihak Debitur tidak dapat memenuhi prestasinya. Pinjaman yang dilakukan oleh Debitur tersebut dijanjikan akan dibayarkan dalam waktu tempo satu bulan dan akan dijanjikan dilebihkan pembayarannya. Namun, sampai satu tahun hutang tersebut hanya dibayarkan sebagian. Penyelesaian sengketa wanprestasi tersebut sudah dilakukan melalui tahap musyawarah, namun dikarenakan pembayaran masih tidak ada kejelasan, akhirnya pihak kreditur memilih jalan lain dengan melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
1833001038 HPE | 1833001038 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain