Hukum Internasional
Esensial Pembelaan Diri Oleh Pekerja Migran Indonesia Ditinjau dari Universal Declaration of Human Rights (Studi Kasus Tuti Tursilawati Dieksekusi Mati di Arab Saudi)
Pembelaan diri oleh pelaku kejahatan masih sering diartikan oleh sebagian orang awam dilakukan agar lepas dari pertanggungjawaban hukum. Namun, pemikiran seperti itu sudah tidak pantas lagi dipertahankan di masa sekarang. Kehadiran Hak Asasi Manusia dalam era seperti sekarang, sudah membawa dan mengubah revolusi berpikir manusia tentang konsep pembelaan diri. Pembelaan diri merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang sudah diakui dan dibenarkan legalitasnya dalam lingkup nasional maupun internasional. Yang di mana, dukungan terhadap Hak Asasi Manusia tersebut dideklarasikan secara internasional di dalam Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) pada tanggal 10 Desember 1948 di Paris. Penelitian ini menguraikan poin-poin pembelaan diri Tuti Tursilawati yang memiliki keterkaitan erat dengan beberapa pasal yang tertulis di dalam Universal Declaration of Human Rights (DUHAM), yang seharusnya dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Arab Saudi untuk membebaskan Tuti Tursilawati dari eksekusi mati. Penelitian ini bertujuan sebagai pembelajaran kita bersama di masa mendatang jika menghadapi kasus serupa, kita sangat perlu memaksimalkan upaya preventif dan lebih cepat tanggap melakukan upaya represif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang bersifat kualitatif. Di dalam penelitian ini juga ditegaskan bahwa, pelaksanaan eksekusi mati bukanlah solusi yang tepat untuk mengakhiri kejahatan (bonus malum superate).
1833001095 HI | 1833001095 HI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain