Hukum Bisnis
Kebijakan Hukum Jaminan Penyelenggaraan Izin Usaha Mikro dan Kecil di Bekasi Pada Masa Pandemic Covid-19
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah sektor bisnis yang memiliki peran penting terhadap tingkat perekonomian nasional. Kemunculan pandemic Covid-19 sempat menghambat roda perekonomian sektor UMKM yang kemudian diperkeruh dengan berlakunya kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang membuat UMKM tidak berdaya. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bekasi mengambil kebijakan insidental guna menyelesaikan problema tersebut. Berangkat dari latar belakang diatas, Skripsi ini hendak mengkaji bagaimana skema pengaturan penyelenggaraan pelayanan perizinan UMKM di Kota Bekasi. Selanjutnya, bagaimana bentuk kebijakan hukum jaminan pelayanan perizinan UMKM masyarakat pada masa pendemik Covid 19 di Kota Bekasi. Hasil dari penelitian ini adalah pertama, skema pengaturan penyelenggaraan pelayanan perizinan UMKM di Kota Bekasi berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil, Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, dan PermenkopUKM Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro Dan Kecil. Kemudian, bentuk kebijakan hukum jaminan pelayanan perizinan UMKM diwujudkan dengan menerbitkan pengaturan tentang pencadangan usaha, pendanaan, dan pengembangan di Kota Bekasi.
996 HBI | 996 HBI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain