Hukum Tata Negara
Analisis Yuridis Perkawinan Beda Agama Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Studi Kasus Putusan No. 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.)
Dalam penelitian ini, contoh kasus yang diambil untuk mengkaji adanya kasus perkawinan beda agama, adalah perkawinan beda agama yang terjadi dalam Putusan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Perkara ini sempat menjadi pemberitaan karena di tengah isu sara mengenai perbedaan agama, ras, dan pandangan politik yang terjadi pasca Pemilihan Gubernur tahun 2017, antara Basuki Tjahja Purnama melawan Pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, sempat terjadi isu sara mengenai perbedaan agama, ras, dan pandangan politik, ditambah adanya pertentangan dari sekelompok Organisasi Masyarakat berbalut agama yang juga cenderung menolak hasil Pemilihan Presiden Republik Indonesia, yang dimenangkan oleh Ir. H. Joko Widodo pada tahun 2019, sehingga adanya Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby., sempat menjadi pemberitaan dan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat Ketentuan penjelasan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang administrasi Kependudukan tersebut juga kemudian diperkuat dengan sejumlah perkara yang oleh hakim memutus perkara sebagaimana terjadi dalam Yurisprudensi Penetapan Nomor 421/Pdt.P/2013/PN.Ska tertanggal 21 Agustus 2013 dan Penetapan Nomor 3/Pdt.P/2015/PN.Llg. tertanggal 27 Februari 2015, dan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986, diketahui memberikan penetapan yang memperbolehkan Kantor Catatan Sipil untuk mencatatkan perkawinan dan bagi para pihak yang berbeda agama untuk dapat melangsungkan perkawinan beda agama.
951 HTN | 951 HEN a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain