Hukum Perdata
Kekuatan Mengikat dan Akibat Hukum dari Perjanjian Perdamaian (Studi Terhadap Putusan 128/Pdt.Plw/2020/PN.Jak.Sel jo. No. 768/Pdt.G/2008/PN.Jak.Sel)
Akta perdamaian merupakan hasil yang dicapai dari perdamaian yang dilakukan dalam Pengadilan. Berdasarkan Pasal 130 ayat (2) HIR menjelaskan bahwa jika perdamaian yang demikian tercapai, maka pada waktu sidang diperbuat sebuah akta tentang itu, dalam mana kedua belah pihak dihukumkan akan menepati perjanjian yang dibuat itu. Sehingga permasalahan yang Penulis teliti lebih lanjut dalam penelitian ini adalah mengenai kekuatan mengikat dari perjanjian perdamaian serta akibat hukum yang timbul atas perjanjian perdamaian. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif yang dihubungkan dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang didasarkan terhadap kasus Nomor 128/Pdt.Plw/PN.Jak.Sel jo. Nomor 768/Pdt.G/2008/PN.Jak.Sel. Hasil penelitian yang didapatkan terhadap pelanggaran perjanjian perdamaian sesuai dengan kasus yang diteliti didapatkan hasil bahwa putusan perjanjian perdamaian memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan terhadapnya. Selain itu bagi pihak yang merasa dirugikan terhadap pelanggaran putusan perjanjian perdamaian, dapat memohon eksekusi atas perjanjian perdamaian tersebut ke Pengadilan Negeri tempat perjanjian Perdamaian tersebut diputus.
903 HPE | 903 SIL k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain