Hukum Perdata
Fungsi Perwalian Terhadap Harta Warisan Anak di Bawah Umur (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 06/Pdt.P/2015/PN.Jkt.Tim.)
Dalam studi kasus Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 06/Pdt.P/2015/PN.JKT.TIM)yang penulis angkat dalam penelitian skripsi ini, Ana Farida Sriyastuti selaku pemohon merupakan ibu dari Syifakamila Putri Wardhana, seorang anak perempuan yang lahir di Jakarta tanggal 28 November 2002. Bahwa dengan meninggalnya Mertua Pemohon yang bernama Soeryanto Kodrat dan Yeny Soepinah Kodrat maka ahli waris yang sah dari Mertua Pemohon tersebut adalah: 1. Iwan Suharyono, 2. Widyawan Feryanto, 3. Tony Wisnu Wardana (suami pemohon) telah meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris, yaitu Ana Farida Sriyastuti (pemohon) dan Syifakamila Putri Wardhana (anak pemohon), 4. RA. Retno Suryandari. Bahwa pemohon bersama ahli waris lainnya dari almarhum mertua pemohon yang bernama Soeryanto Kodrat dan Yeny Soepinah Kodrat yaitu masing-masing bernama Iwan Suharono, Widyawan Feryanto dan RA. Retno Suryandari bermaksud untuk menjual harta peninggalan dari mertua pemohon tersebut diatas. Bahwa oleh karena terdapat anak pemohon yang masih dibawah umur, maka untuk menjual harta peninggalan dari mertua pemohon tersebut yang didalamnya terdapat bagian anak pemohon yang masih dibawah umur tersebut diperlukan kuasa anak dibawah umur untuk menjual dan ijin jual dari Pengadilan Negeri setempat (dalam studi kasus ini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Timur)
466 HPE | 466 KUS f | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain