Hukum Pidana
Upaya Penerapan Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP Pada Perkara Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Kasus Putusan 404/Pid.B/2015/PN.Bks)
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 merupakan landasan bagi pengadilan dalam mengadili kejahatan tindak pidana pencurian ringan dengan menggunakan acara pemeriksaan cepat. Latar belakang lahirnya Perma No. 2 Tahun 2012 tersebut dapat dilihat dalam ketentuan penjelasan umum, yaitu karena banyaknya perkara-perkara pencurian dengan nilai barang yang kecil yang kini diadili di pengadilan cukup mendapatkan sorotan masyarakat. Pada umumnya masyarakat menilai bahwa sangatlah tidak adil jika perkara-perkara tersebut diancam dengan ancaman hukuman 5 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP oleh karena tidak sebanding dengan nilai barang yang dicurinya. Namun dalam praktiknya penerapan Perma ini mempunyai banyak kendala yang salah satunya karena kedudukan peraturan Mahkamah Agung RI tersebut tidak sederajat dengan undang-undang, dengan kata lain kedudukan Perma dalam hierarki perundangan lebih rendah dari undang-undang. Perma harus masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan juga dari negara hukum adalah kewenangan suatu lembaga pada negara hukum haruslah senantiasa diatur secara formal berdasarkan perundang-undangan, baik secara atributif maupun delegatif.
262 HPI | 262 SAN u | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain